RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, di dua lokasi strategis, yakni Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera.
Kedua titik layanan akan mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Warga disarankan melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa guna menghindari sanksi administratif, termasuk kewajiban membuat SIM baru dari awal.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon antara lain:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan)
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Tahapan dan Prosedur Layanan:
Menyiapkan dokumen persyaratan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir permohonan.
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir secara lengkap.
Menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar