Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 31 Juli 2025

RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.

Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 31 Juli 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan tersedia di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.

Kehadiran layanan ini ditujukan khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau mengalami kesulitan dalam menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan sistem pelayanan yang mobile, warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C dengan lebih mudah dan efisien.

Persyaratan Perpanjangan SIM yang Harus Dipenuhi:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap

  • SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS

Alur Layanan Perpanjangan SIM:

  1. Pemeriksaan kesehatan

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan

  4. Penyerahan formulir serta pengambilan nomor antrean

  5. Proses identifikasi biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan digital)

Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa program layanan SIM Keliling ini tidak hanya bertujuan untuk mengurai antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat proses layanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian warga.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar