RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat Kota Serang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, berlokasi di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Prosedur Perpanjangan:
Pengambilan formulir dan pembayaran biaya administrasi di loket.
Pengambilan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Pengisian formulir dan penyerahan kepada petugas.
Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM baru setelah proses selesai.
Biaya Resmi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan ditetapkan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polres Serang Kota berharap layanan ini dapat menghemat waktu dan tenaga masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki SIM yang sah demi keselamatan serta ketertiban lalu lintas.
Warga diimbau untuk terus memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, karena sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan Satlantas.
Simak rasioo.id di Google New














Komentar