RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam proses perpanjangan SIM golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, di dua titik strategis, yaitu di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen.
Kedua lokasi tersebut akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun layanan ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif serta belum melewati masa kedaluwarsa.
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM lama
- surat keterangan sehat dari dokter
- surat keterangan psikologi, serta bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Proses perpanjangan SIM meliputi pembayaran biaya administrasi, pengisian formulir, pengambilan sidik jari, foto, tanda tangan digital, hingga pencetakan SIM baru yang langsung diserahkan kepada pemohon.
Polres Serang Kota mengimbau masyarakat agar datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal maupun ketentuan layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar