DLH dan Satpol PP Rumpin Segel Lokasi Pembuangan Limbah Diduga Mengandung B3

 

RASIOO.id – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Kampung Panoongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin.

Tindakan penyegelan dilakukan pada Selasa 14 Oktober 2025, setelah petugas menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut menampung limbah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Penertiban melibatkan Kepala UPT DLH Jasinga, Kepala Desa Kampung Sawah, unsur Polsek Rumpin, serta Satpol PP Kecamatan Rumpin.

Kanit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Suwardi, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan tempat penampungan sampah tersebut beroperasi tanpa dokumen legal.

“TPS ini kami tutup karena tidak memiliki izin dari dinas terkait. Berdasarkan hasil pengecekan, aktivitas pengelolaan limbah juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar karena mengandung B3,” ujarnya kepada Rasioo.id.

Baca Juga: Ada Jejak Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel di Rumpin Bogor

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama DLH Kabupaten Bogor agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

“Setelah penindakan dilakukan, lokasi tersebut dipastikan sudah berhenti beroperasi. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau memanfaatkan lahan ini untuk kegiatan serupa,” tegas Suwardi.

 

Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan sekaligus pencegahan terhadap potensi pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan warga sekitar dan ekosistem Sungai Cidurian yang tak jauh dari lokasi.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar