RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih praktis melalui layanan Mobil SIM Keliling yang kembali dioperasikan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tangerang.
Layanan publik ini akan beroperasi pada Selasa, 3 November 2025, berlokasi di Lobi Timur Mal Ciputra Tangerang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Prosedur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi serta pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi layanan
Imbauan Kepolisian
Polres Tangerang mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi serta menghindari antrean panjang, terutama pada masa-masa padat seperti bulan Ramadhan.
Dengan adanya layanan Mobil SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan administrasi SIM secara cepat, mudah, dan efisien, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar