RASIOO.ID – Advokat Arifin Purwanto asal Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, saat ini tengah mencuri perhatian publik. Pengalamannya saat mengurus pajak sepeda motor Supra X 125 di Samsat Madiun, Jawa Timur, membuatnya berpikir kritis.
Menurut dia, ada yang salah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Judicial review pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi permohonan Arifin, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Arifin untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman dalam menyusun permohonan.
Baca Juga: Negara Digugat ke MK Minta SIM, STNK dan Nopol Jadi Seumur Hidup
“PMK Nomor 2/2021 itulah ada sistematika yang harus diikuti, pertama, identitas, kemudian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing Pemohon, pokok permohonan, dan baru petitum. Jadi, ini sudah dipenuhi sebetulnya hanya untuk mengetahui masih banyak sebetulnya yang saudara gali untuk melengkapi permohonan ini,” kata Manahan seperti dikutip rasioo.di dari website MK, pada Minggu, 14 Mei 2023.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk melihat permohonan-permohonan yang ada di MK sebelumnya.
“Juga dibaca permohonan-permohonan yang ada atau putusan-putusan yang sudah ada atau dikabulkan itu juga dibaca. Ini mungkin Bapak sudah baca putusan juga ya kalau dilihat modelnya. Coba nanti lebih komprehensif lagi membacanya jadi memang di perihalnya diperbaiki,” ujar Enny.
Baca Juga: MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Sistem Pemilu, Begini Riwayat Persidangan Sebelumnya
Selain itu, Enny juga meminta pemohon untuk menguraikan alasan-alasan permohonan yang mana pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelum menutup persidangan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Hasil perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke MK pada Selasa 23 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.










Komentar