Soal Stiker Ravindra Airlangga Nempel di Traktor Bantuan Kementan, Bawaslu Bogor Ingatkan Larangan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ravindra Airlangga terkait penyaluran traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang bersumber dari APBN 2023.

Bantuan untuk 173 kelompok tani (Poktan) itu menjadi polemik karena adanya stiker bergambar Ravindra lengkap dengan nomor urut caleg. Bantuan tersebut diserahkan oleh Ravindra Airlangga yang juga Anggota Komisi IV DPR RI untuk Poktan melalui Kepala  Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Pekebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna pada Kamis 7 Desember 2023.

Komisioner Bawaslu Bogor  Bidang Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas, Burhanudin mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Langkah itu antara lain pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Salah satu pihak yang akan diminta keterangan yakni dari Entis Sutisna selaku Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor.

“Kami akan melakukan klarifikasi. Karena informasinya (peyaluran bantuan) di Distanhorbun, tentu (Kepala) Distanhorbun akan kami mintai keterangan,” kata dia.

Burhan mengatakan, klarifikasi akan dilakukan dengan mengundang atau mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pelanggaran.

“Bisa kita undang (Kadistanhorbun) kesini, atau kami yang kesana,” katanya.

Meski belum menyimpulkan, Burhanudin mengingatkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye melanggar aturan. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran, kata dia, dapat dikenai sanksi.

“Ya tentu tidak boleh (menggunakan fasilitas negara),” kata dia.

 

Stiker bergambar Caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga menjadi polemik karena ditempel pada traktor bantuan dari Kementan yang bersumber dari APBN (istimewa) 

Baca Juga : Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Saat Ravindra Serahkan Bantuan dari Kementan di Distanhorbun Bogor

Peraturan yang disebut Bawaslu merujuk  PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu.

Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan kampanye, tindakan dan perilaku dalam kampanye, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga : Distanhorbun Bogor Seolah Fasilitasi Ravindra Kampanye dengan Mendompleng Fasilitas Negara

Berikut sejumlah larangan yang diatur dalam PKPU tersebut :

Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:

Tempat ibadah

Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

Tempat pendidikan

Gedung milik pemerintah

Jalan-jalan protokol

Jalan bebas hambatan

Sarana dan prasarana publik

Taman dan pepohonan

Tempat umum yang dimaksud dalam aturan tersebut termasuk halaman, pagar dan atau tembok.

Larangan Tindakan dan Perilaku dalam Kampanye

Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi hal-hal seperti:

Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila

Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tidak menghina individu atau kelompok

Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye

Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye

Selain larangan-larangan di atas, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Selain itu, Pasal 76 PKPU tersebut juga dengan tegas melarang keterlibatan pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mendukung atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar