PPK Pasar Kemis Tangerang Bantah Gelembungkan Suara Caleg DPR RI Okta Kumala Dewi, Muhammad Rizal : Suara saya juga diambil!

 

Di bagian lain, Caleg petahana DPR RI dapil Banten 3 dari PAN, Muhammad Rizal sebagai pelapor kasus tersebut berkeyakinan, ada indikasi kerjasama antara OKD dan penyelenggara untuk menggelembungkan perolehan suara OKD. Tuduhan tersebut, menurut Rizal, karena secara tiba-tiba muncul angka yang tidak masuk akal.

Rizal bahkan mengatakan, data C1 dari semua TPS yang ada di Pasar Kemis telah terhitung perolehan OKD terkumpul hanya 8.657 suara. Namun, saat proses rekapitulasi penghitungan di PPK, angkanya “dikatrol” menjadi 11.279 suara. Menurut dia, jumlah 11.279 itu muncul di DA1 yang keluar pada 4 Maret 2024 malam.

“DA1 tanggal 4 itu belum ditandatangani,” kata dia.

PPK Pasar Kemis, sebelumnya memang telah menyampaikan ada kendala karena tiga mesin printer rusak, sehingga proses pencetakan DA1 baru bisa dilakukan keesokan harinya, 5 Maret 2024. Pencetakan dokumen yang kini dipersoalkan itu selesai pukul 13.00 WIB dan baru ditandatangani saksi-saksi dan di stempel PPK.

“Nah yang di DA1 tanggal 5 yang ditandatangani suara OKD menjadi 16.150 suara,” kata Rizal, seraya mengatakan, angka itu hasil rekayasa “tambahan” dengan cara menambah suara OKD melalui sisa surat suara yang tidak digunakan di TPS.

Baca Juga : Jatah PAN Jadi Rebutan Rizal-Okta di Dapil Tangerang Raya, Segini Selisih Suara Caleg DPR RI tersebut

Kembali ke angka 11.279, Menurut Rizal, jumlah yang tertera pada DA1 yang dilihatnya pada tanggal 4 Maret itu, merupakan penggelembungan dengan cara memindahkan suara partai dan caleg-caleg PAN ke OKD.

“Termasuk suara saya dan suara partai,” tudingnya.

“Kurang lebih 790 yang digelembungkan,” imbuh dia.

Rizal merinci total suara dirinya yang dipindahkan ke OKD sebanyak 160 banyaknya. Sedangkan suara partai diambil 183 suara. Selain itu, suara caleg lain yang dipindahkan ke OKD adalah milik, Dwiki 121 suara, Ardian 18 suara, Budi 291 suara, caleg lain 52, dan M Reza Fahlevi 44 suara.

Majelis Pemeriksa  belum mengambil kesimpulan dan memutuskan kasus tersebut. Bawaslu Kabupaten Tangerang mengagendakan sidang ketiga atau sidang selanjutnya bakal digelar Sabtu, 23 Maret 2024.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar