Kasus Dugaan Penggelmbungan Suara, Muhammad Rizal Minta Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Agar KPU Kabupaten Tangerang Koreksi Hasil Pemilu

 

RASIOO.id – Sidang ke-4 kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Okta Kumala Dewi telah memasuki tahapan kesimpulan di Bawaslu Kabupaten Tangerang pada Senin, 25 Maret 2024.

Muhammad Rizal, Caleg DPR RI petahana dari PAN yang menjadi pelapor dalam kasus ini, memberikan kesimpulan secara jelas pada sidang tersebut. Rizal menjelaskan dengan rinci terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan yang dias sebut oknum PPK Kecamatan Pasar Kemis.

“Dugaan penggelembungan itu jelas dimana PPK mengeluarkan D hasil dua kali, tanggal 4 dan 5,” ujar Muhammad Rizal kepada wartawan di Bawaslu.

Rizal menegaskan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, Bawaslu tinggal merekomendasikan untuk mengembalikan  suara dengan merujuk data C hasil yang murni. Menurutnya, C hasil yang murni adalah yang harus diperhatikan.

Rizal juga meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang bertindak adil sebagai wasit dalam putusan yang akan diambil pada Jumat mendatang. Dia telah menyajikan bukti-bukti konkret terkait penggelembungan yang terjadi.

Selain itu, Rizal menginginkan bahwa keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang harus merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki sesuai dengan C1 yang murni, bukan yang mengalami penggelembungan.

Dia juga berharap agar Bawaslu meneruskan masalah ini ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), meskipun Bawaslu merupakan peradilan administratif. “Mudah-mudahan berpihak kepada kita, soalnya sudah kita sajikan fakta dan bukti-buktinya,” tambah Rizal.

 

 

 

Lihat Komentar