Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 18 April 2024

RASIOO.id- Setelah libur Lebaran, Layanan SIM keliling khusus di Kabupaten Tangerang kembali beroperasi seperti biasa hari ini.

Mengakomodir pemohon yang tidak sempat melakukan perpanjangan, Polresta Tangerang juga sediakan perpanjangan. Sehingga tidak perlu repot membuat SIM baru.

Kamis 18 April 2024, Mobil layanan SIM Keliling beroperasi dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Informasi tambahan, bagi kalian yang masa berlaku Surat Izinnya berakhir di tanggal 8 sampai 15 April, bisa memperpanjang SIM pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024.

Perlu diketahui kalau layanan mobil SIM keliling di Kabupaten Tangerang hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1). Membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat

Alur Perpanjangan SIM;

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar