RASIOO.id – Parkiran Mal BTW di Kelurahan Panaragan, Kota Bogor, setiap Rabu, 08 Mei 2024 selalu dijadikan sebagai lokasi pelayanan Mobil SIM Keliling dari Satpas Polresta Bogor Kota.
Program yang digagas Korps Bhayangkara ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Tak hanya itu, pelayanan mobil SIM Keliling ini serentak dilakukan setiap harinya dengan lokasi yang berbeda.
Sebelum anda mendatangi lokasi Mobil SIM Keliling, dianjurkan untuk terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel Pol demi kepentingan registrasi.
Ini persyaratan yang wajib dibawa pemohon:
- surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan SIM A dan C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM bagi pemohon:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar