RASIOO.id – Untuk meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C, Polresta Serang Kota mengadakan layanan SIM Keliling di dua lokasi pada hari ini, Jumat 21 Juni 2024.
Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling:
Alun-alun Kramatwatu
– Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB
Depan Mall Ramayana
– Jam layanan: 08.00 – 13.00 WIB
Dokumen yang Harus Dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku atau belum kadaluarsa
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke sistem.
- Pemohon menjalani identifikasi berupa:
– Perekaman sidik jari
– Pengambilan foto
– Tanda tangan digital
6. Menunggu di ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang sudah diproses.
Biaya Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
– SIM A: Rp 80.000
– SIM B I: Rp 80.000
– SIM B II: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Perlu dicatat bahwa jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar