RASIOO.id – Setelah menuai protes dari warga, Satpol PP Kabupaten Bogor akhirnya menyegel tempat pembuangan sampah liar di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Minggu 23 Juni 2024. Korps Penegak Perda tersebut juga akan memanggil pengelola untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Hari ini kami telah menjadwalkan tindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin,” ujar Yogi Tritugastyo, Kabid Gakum Kabupaten Bogor, di lokasi.
Yogi menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan Camat Rumpin, Icang Aliyudin ke Satpol PP Kabupaten Bogor. Selain tak berizin, aktivitas pembuangan sampah juga menuai protes keras dari warga sekitar.
“Pengelola sampah, Ucu, akan dipanggil atas instruksi Bupati,” terangnya.
Baca Juga: Mengarah Konflik Sosial, Warga Rumpin Sweping Armada Sampah di Perbatasan Bogor-Tangsel
Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menemukan dua pelanggaran Peraturan Daerah terkait sampah dan bangunan tak berizin di lokasi tersebut.
“Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta lantai kerja yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2000. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada,” jelas Yogi.
Lebih lanjut, Yogi menyatakan pihaknya akan mendalami asal-usul sampah yang diduga berasal dari luar Kabupaten Bogor.
“Kami menduga sampah ini berasal dari luar kota, namun perlu ditelusuri dan dianalisis lebih lanjut,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar