RASIOO.id – Parkiran Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kota Bogor setiap Rabu, 26 Juni 2024, digunakan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Bogor Kota dalam menyelenggarakan layanan mobil SIM Keliling.
Dengan lokasi yang berbeda setiap harinya, pelayanan SIM Keliling bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat dalam memperpanjang SIM A atau SIM C mereka. Berikut adalah informasi terkait persyaratan dan alur perpanjangan SIM:
Persyaratan Wajib:
- Surat Keterangan Sehat dan Psikologi:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Dokumen:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Menyediakan Surat Keterangan:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pembayaran dan Pengambilan Formulir:
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil Nomor Antrean:
- Pemohon mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi Formulir:
- Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data:
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi:
- Proses ini meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Untuk kemudahan dalam memperoleh informasi lokasi harian, warga dapat mengunduh aplikasi Simpel Pol.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar