Mendagri Tito Karnavian: Pj Kepala Daerah Harus Mundur Sebelum 17 Juli Jika Ingin Maju Pilkada 2024

 

RASIOO.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin ikut serta dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat pada 17 Juli 2024.

“Khusus untuk Pj, batas akhir pengunduran diri adalah 17 Juli. Ini 40 hari sebelum masa pendaftaran yang dimulai pada 27 Agustus,” ujar Tito dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu 10 Juli 2024.

Menurut Tito, sejauh ini, telah ada 10 Pj kepala daerah yang menyerahkan surat pengunduran diri karena ingin maju dalam Pilkada. Tito menjelaskan bahwa ketentuan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran diatur dalam edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

“Saya sudah menerima sekitar 10 surat pengunduran diri dari Pj yang ingin ikut Pilkada. Itu tidak masalah,” katanya.

Baca Juga: Peta Dua Poros Pilkada Bogor, Gotfridus Goris Seran : Rudy-Elly akan bertarung sengit lawan Jaro Ade

Mengapa harus 40 hari sebelumnya? Tito menjelaskan bahwa Kemendagri memerlukan waktu untuk memproses pengunduran diri dan mencari pengganti Pj kepala daerah. Tito juga meminta agar Pj kepala daerah tetap menjalankan tugas mereka hingga pengunduran diri disetujui.

“Kami membutuhkan waktu untuk menyiapkan pengganti. Harus mengirim surat ke DPRD, gubernur untuk mendapatkan masukan, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, memastikan tidak ada masalah hukum. Jadi, paling lambat tanggal 17 Juli, tolong bagi Pj yang ingin maju, segera ajukan pengunduran diri,” jelas Tito.

“Bagi yang mengundurkan diri sebelum keluar SK, tetap harus bekerja. Mundur itu hanya permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar, baru berhenti sebagai Pj. Jadi, tetap harus bekerja sampai proses selesai,” tambahnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar