RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota akan mengadakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Sabtu, 27 Juli 2024. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka tepat waktu, menghindari denda, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Persyaratan yang Harus Dibawa:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama (dengan masa berlaku minimal H-3 sebelum habis).
- Surat keterangan sehat dan psikologi (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi Dokumen: Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Kunjungi Loket: Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil Nomor Antrean: Dapatkan nomor antrean.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan memasukkan data pemohon.
- Proses Identifikasi: Ikuti proses identifikasi yang mencakup sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan semua persyaratan telah dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar