RASIOO.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online di Kota Bogor dengan menangkap admin akun Instagram @WartalOfficial_. Akun ini dikenal milik gangster Wartal yang sering melakukan live aksi tawuran.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dengan inisial AF (22) dan MN (23), yang merupakan pemilik akun tersebut.
“Akun Wartal Official sering melakukan live maupun postingan konten-konten viral seperti aksi tawuran. Dalam konten tersebut, mereka menyiapkan sejumlah link situs judi online,” ungkap AKBP Guntur pada Selasa, 30 Juli 2024.
Akun @WartalOfficial_ memiliki 16,8 ribu followers. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu hingga Rp 900 ribu setiap dua pekan dari promosi situs judi online.
“Tersangka sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 dan uang keuntungan yang mereka dapat digunakan untuk membeli minuman keras atau mabuk-mabukan,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM di Kota Bogor, 3 Lainnya Buron
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan pidana ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau ke nomor Kapolresta Bogor Kota 087810010057.
“Sudah banyak yang menjadi korban judi online. Jika sudah terjerat, segala jenis kejahatan bisa terjadi, seperti mencuri, menipu, menggelapkan, dan tindak pidana lainnya,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gilgantara, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 28 Juli 2024. Sebelumnya, pihaknya gencar menyasar akun-akun media yang sering melakukan live Instagram atau memposting reels terkait kegiatan anak-anak muda yang membawa senjata tajam.
“Dari beberapa akun yang kami pantau, kami berhasil menangkap dua pemilik akun. Mereka sengaja memposting hal-hal tersebut untuk menambah followers, dengan tujuan agar diendorse oleh pelaku atau pemilik judi online,” kata Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar