Empat Paslon Daftar Pilwalkot Tangerang, Bawaslu Ingatkan Hal Ini

RASIOO.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarrulloh, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Jurdil).

“Berlandaskan pada asas yang ada, kami mengajak semua komponen masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama menjaga proses pemilihan serentak tahun 2024 agar tercipta demokrasi yang baik, aman, dan damai,” ujar Komarrulloh pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intens antara semua pihak terkait, mengingat penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan pada 22 September.

“Koordinasi dan komunikasi yang intens perlu dibangun, baik dari penghubung, pimpinan partai pengusung, bahkan pasangan calon, karena setelah proses ini, akan dilakukan tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen administrasi dari pasangan calon,” jelasnya.

Komarrulloh mengimbau agar setiap pasangan calon, simpatisan, dan pendukung menaati aturan yang ada, mengingat terdapat larangan-larangan tertentu yang harus dipatuhi selama proses ini. Bawaslu Kota Tangerang, kata dia, akan mengawasi seluruh tahapan dengan ketat.

“Kami di Bawaslu Kota Tangerang akan mengawasi dengan ketat mulai dari pendaftaran hingga tahapan selanjutnya sesuai aturan yang ada, agar proses pemilihan kepala daerah di Kota Tangerang berjalan dengan damai, sukacita, dan riang gembira,” tambah Komarrulloh.

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, empat pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Tangerang:

  1. Amarullah-Bonnie: Mendaftar pada pukul 11.07 WIB, diusung oleh PKS dan PKB. (Berkas diterima).
  2. Sachrudin-Maryono: Mendaftar pada pukul 12.43 WIB, diusung oleh Golkar, PDIP, PPP, dan Demokrat. (Berkas diterima).
  3. Faldo-Fadlin: Mendaftar pada pukul 16.38 WIB, diusung oleh Gerindra, PSI, Nasdem, PAN, dan Perindo. (Berkas diterima).
  4. M. Rakhmansah-Susanto: Mendaftar pada pukul 22.30 WIB, diusung oleh PBB. (Berkas dikembalikan karena dari 13 poin hanya 2 poin yang lengkap).

Setiap pasangan bakal calon dan tim pendukungnya diterima oleh Sekretaris KPU Kota Tangerang bersama jajarannya. Dokumen pendaftaran kemudian diserahkan kepada tim verifikator dan langsung diawasi oleh Bawaslu Kota Tangerang.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar