RASIOO.id – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan seorang sopir truk wing box tronton bernomor polisi B-9727-UEU sebagai tersangka dalam insiden tabrakan beruntun di Tangerang.
Sopir berinisial JFN (24) itu ditahan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024.
Penetapan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim, David Yanuar Kanitero, pada Minggu, 3 November 2024.
“Setelah kejadian, kami mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit, antara lain RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang,” kata Zain, Minggu, 3 November 2024.
“Sopir juga dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa. Kami melakukan pendataan korban dan barang bukti, serta olah tempat kejadian perkara bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya,” tambha dia.
Menurut dia, melalui gelar perkara, sopir truk wing box JFN telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 20 juta.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine JFN menunjukkan bahwa ia positif mengandung narkoba jenis methamphetamine.
“Ini sangat membahayakan, karena mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata Zain.
Kecelakaan bermula ketika truk yang dikendarai JFN melaju dari arah Cikokol menuju Cipondoh, Tangerang, dan menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar