Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 7 November 2024

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas Polres Kota Serang kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Kota Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Program ini bertujuan agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.

Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di dua lokasi:

  • Alun-Alun Kota Serang: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
  • Mall Of Serang: Tersedia dalam dua sesi, yaitu sesi pagi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masa berlakunya masih ada.

Alur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pemohon membawa surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil SIM baru di ruang tunggu.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Diharapkan layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat Kota Serang memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan mudah.

Pastikan untuk datang sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan untuk menghindari antrean panjang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar