Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Senin 11 November 2024

RASIOO.id – Warga Kota Serang, Provinsi Banten, kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 November 2024, di dua lokasi, yaitu Alun-alun Kramatwatu dan Stadion Maulana Yusuf di Ciceri.

Layanan SIM Keliling ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya hampir habis.

Masyarakat diimbau untuk memantau jadwal layanan karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polresta Serang Kota.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Mendapatkan surat keterangan kesehatan dari dokter dan surat keterangan psikologis.
  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas melakukan entri data pemohon, termasuk identifikasi sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
  5. Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologis.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya perpanjangan SIM ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar