RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan lebih praktis.
Hari ini, Senin 18 November 2024, layanan tersebut dapat Anda akses pada lokasi dan waktu sebagai berikut:
Lokasi dan Jadwal Layanan
- Lokasi: Lobby Timur Mall Ciputra
- Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas Polres Tangerang, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Untuk kemudahan, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui formulir yang tersedia di situs resmi Polres Tangerang.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir.
- Dapatkan nomor antrean sesuai kedatangan.
- Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016)
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi warga Kabupaten Tangerang. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap agar proses berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar