Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Serang, Rabu 20 November 2024

RASIOO.id – Msyarakat Kota Serang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, layanan SIM Keliling kini hadir sebagai alternatif praktis untuk memperpanjang SIM tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.

Pada Rabu, 20 November 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis berikut:

  1. Depan Mall Ramayana – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
  2. Puri Delta Kasemen – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB

 

Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.

 

Tahapan Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Berikut adalah tahapan yang perlu dilalui untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling:

  1. Persiapan Awal:

Pemohon wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter.

Sertakan juga surat keterangan psikologi.

 

  1. Proses Administrasi:

Lakukan pembayaran administrasi di loket yang tersedia.

Ambil dan isi formulir perpanjangan SIM, lalu serahkan kepada petugas.

 

  1. Proses Identifikasi:

Pemohon menjalani proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

 

  1. Pengambilan SIM:

Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu SIM yang telah diperpanjang siap diambil.

 

Dokumen Persyaratan

Agar proses berjalan lancar, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut:

Fotokopi e-KTP

SIM lama yang masih berlaku

Surat keterangan sehat

Surat keterangan psikologi

Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berlangsung cepat dan nyaman.

Polres Serang Kota berharap layanan SIM Keliling ini dapat memberikan solusi praktis bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar