RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini tersedia pada Kamis, 21 November 2024, di dua lokasi strategis, yakni Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang akan habis masa berlaku maksimal tiga hari lagi (H-3).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog, yang dapat diperoleh langsung di lokasi pelayanan.
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling
Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
- Menyerahkan formulir kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Kemudahan dan Efisiensi untuk Warga
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berharap layanan ini dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Dengan lokasi strategis dan proses yang lebih cepat, layanan ini dirancang untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satpas serta mempermudah aksesibilitas bagi warga Kota Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar