RASIOO.id – Dalam upaya mempermudah warga Kota Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polresta Serang Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling pada Jumat, 13 Desember 2024.
Layanan ini hadir di dua lokasi strategis, yakni Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana. Dengan program ini, warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.
Lokasi dan Jadwal Layanan
- Alun-alun Kramatwatu: Jam layanan 08.00 – 13.00 WIB
- Depan Mall Ramayana: Jam layanan 08.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Informasi dan Imbauan
Polresta Serang Kota mengingatkan warga bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memantau informasi terkini melalui kanal resmi Polresta Serang Kota agar tidak terlewatkan.
Layanan ini diharapkan dapat membantu warga Kota Serang memperpanjang SIM secara cepat dan praktis.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar