RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kota Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, di dua lokasi strategis.
Jadwal dan Lokasi Layanan
- Metropolis Mall: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dan psikologi, yang dapat diurus langsung di lokasi pelayanan.
Biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datangi loket pelayanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Masyarakat diminta untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat diperoleh melalui kanal resmi Polres Metro Tangerang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar