RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada Senin, 23 Desember 2024.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di dua lokasi strategis di Kota Serang:
- Alun-Alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Jam operasional layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat masa berlaku SIM belum habis atau masih dalam masa tenggang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diharapkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini meliputi beberapa langkah:
- Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan dengan data yang sesuai dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Lakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Imbauan dari Polresta Serang Kota
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap guna mempercepat proses administrasi di lokasi layanan.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara mereka.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Polresta Serang Kota melalui layanan informasi resmi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar