Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 2 Januari 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program SIM Keliling.

Program ini bertujuan mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C dengan menghadirkan layanan di dua lokasi strategis pada Kamis, 2 Januari 2025.

Layanan SIM Keliling tersedia di Alun-Alun Kota Serang dan Mall Of Serang, memberikan solusi praktis bagi masyarakat tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Lokasi dan Jam Operasional

  • Alun-Alun Kota Serang:
    • Waktu layanan: pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
  • Mall Of Serang:
    • Sesi pagi: pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
    • Sesi sore: pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memperpanjang SIM diharuskan membawa dokumen berikut:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.

Biaya perpanjangan:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Membawa surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
  4. Menyerahkan formulir kepada petugas untuk entri data.
  5. Melakukan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Menunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan diserahkan.

Kemudahan bagi Masyarakat

Dengan lokasi yang strategis dan jam operasional yang fleksibel, layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Serang memperbarui SIM mereka dengan mudah dan praktis.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperbarui SIM Anda melalui layanan yang efisien ini.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar