RASIOO.id – Polresta Serang Kota memberikan kemudahan bagi warga Kota Serang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 7 Januari 2025, di dua lokasi strategis, yakni Taman Krakatau di Kramatwatu dan di depan Mall Ramayana.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan alternatif yang praktis bagi warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Polresta Serang Kota mengingatkan masyarakat untuk memastikan dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling terdiri dari beberapa tahapan:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket pembayaran dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Setelah semua tahapan selesai, SIM yang diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pelayanan Cepat dan Efisien
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Kehadirannya memungkinkan warga untuk menyelesaikan proses perpanjangan secara lebih cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Segera manfaatkan layanan SIM Keliling di lokasi yang telah dijadwalkan untuk kemudahan pengurusan SIM Anda.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar