RASIOO.id – Satlantas Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan serta aksesibilitas masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Pada Senin, 10 Februari 2025, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yakni:
- Loby Timur Mall Ciputra (BUS 1) – Pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
- Pos Pol Kutabumi (BUS 2) – Pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Untuk mengakses layanan ini, warga diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Sebagai tambahan, Satlantas Polres Tangerang juga menyediakan fasilitas layanan kesehatan psikologi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Fasilitas ini tersedia setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, Satlantas Polres Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus perpanjangan SIM secara efisien dan nyaman.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sesuai jadwal serta memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum mengakses layanan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Satlantas Polres Tangerang atau memantau pengumuman resmi dari pihak kepolisian.
Simak rasioo.id diGoogle News











Komentar