RASIOO.id – Satpol-PP Kabupaten Bogor mewanti-wanti sejak dini kepada tempat hiburan malam (THM) agar tidak buka di bulan suci Ramadhan.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menyebut, para pemilik THM jangan pernah coba-coba melanggar ketertiban umum yang telah disepakati.
“Jelas dari dulu yang namanya THM tidak diperkenankan ya untuk melakukan operasional (di bulan ramadhan). Dicoba aja (buka), kalau buka ketika edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat ke bupati nanti ataupun pak sekda coba-coba saja dibuka,” kata dia, Selasa 11 Februari 2025.
“Kita tidak segan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya,” lanjut dia.
Baca Juga: Alasan Ekonomi Bikin Pekerja Seks “Obral Harga”, Satpol PP Kabupaten Bogor Kewalahan Menangani
Kendati demikian, Cecep Iman mengaku sepanjang bulan suci Ramadhan tahun 2024, tidak ada THM yang melanggar aturan yang berlaku.
Sehingga, kata dia, Satpol-PP Kabupaten Bogor menyakini di bulan suci Ramadhan tahun 2025, seluruh THM akan kooperatif melaksanakan aturan pemerintah.
“Tapi insyaallah kooperatif pengusaha (THM) yang ada di kabupaten Bogor,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar