RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi, khususnya di bulan Ramadhan 1446 H.
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 4 Maret 2025, di dua lokasi strategis, yakni Taman Krakatau, Kramatwatu, dan di depan Mall Ramayana.
Warga dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, warga diharuskan membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan Mobil SIM Keliling guna mempercepat proses pelayanan.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, di antaranya:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, kemudian menyerahkannya kepada petugas.
- Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.
Biaya Administrasi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polresta Serang Kota dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, nyaman, dan efisien.
Polresta Serang Kota juga mengingatkan masyarakat untuk datang tepat waktu dan membawa dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan dengan lancar.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar