RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program SIM Keliling tersedia di dua lokasi pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan jadwal sebagai berikut:
Alun-Alun Kota Serang
08.00 – 13.00 WIB
Mall of Serang
Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM :
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Petugas melakukan entri data dari formulir yang telah diisi.
- Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru dapat diambil di ruang tunggu setelah seluruh proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM :
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar