RASIOO.id – Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling.
Kegiatan ini berlangsung di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, pada Rabu, 12 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program SIM Keliling ini dirancang sebagai solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi yang strategis dan proses yang lebih sederhana, layanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib dibawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai ketentuan resmi adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Komitmen Polres Bogor dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama bagi warga Cibinong dan sekitarnya.
Dengan menghadirkan layanan di lokasi yang lebih dekat, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Polres Bogor juga mengimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi. Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News