RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini akan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1446 H.
Layanan SIM Keliling akan diselenggarakan di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Lokasi ini dipilih agar masyarakat dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM sambil memanfaatkan waktu untuk berbelanja atau bersantai di pusat perbelanjaan tersebut.
Menurut keterangan dari pihak Satpas Polresta Bogor Kota, layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon:
- Surat keterangan sehat dan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun prosedur perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.
Untuk mengetahui jadwal layanan SIM Keliling selengkapnya, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui saluran resmi Polresta Bogor Kota.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas secara langsung.
Simak rasioo.id di Google News