RASIOO.id – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Program ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta memberikan akses lebih mudah bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Pada hari Rabu, 12 Maret 2025, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.
Disarankan agar warga melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru.
Persyaratan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan)
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk membuat surat keterangan sehat di lokasi.
- Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
- Menjalani proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai.
Komitmen Pelayanan Publik
Dengan memilih lokasi strategis seperti Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, Polres Metro Tangerang Kota berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan nyaman bagi masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terciptanya tata kelola lalu lintas yang lebih baik.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi warga yang memerlukan informasi tambahan mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, dapat mengakses saluran resmi Polres Metro Tangerang Kota atau menghubungi layanan informasi kepolisian setempat.
Simak rasioo.id di Google News