Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Rabu 12 Maret 2025

RASIOO.id – Untuk  meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bulan suci Ramadhan, Polres Tangerang Selatan kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Rabu, 12 Maret 2025.

Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lokasi dan Jadwal Layanan

Layanan SIM Keliling ini tersedia di dua lokasi strategis di Tangerang Selatan, yakni:

  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB

Dengan lokasi yang mudah dijangkau, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengurus perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Persyaratan Dokumen

Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku.

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pemenuhan dokumen – Pemohon harus mendapatkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Pembayaran administrasi – Pemohon melakukan pembayaran di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Nomor antrean dan data entri – Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas untuk entri data.
  4. Proses identifikasi – Termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  5. Pengambilan SIM – Setelah seluruh proses selesai, SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi guna memastikan proses berjalan lancar dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Tangerang Selatan.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Tangerang Selatan dapat merasakan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan administrasi secara praktis dan efektif, terutama di bulan Ramadhan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar