RASIOO.id – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses lebih praktis bagi warga tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling akan tersedia pada Jumat, 14 Maret 2025, di tiga lokasi strategis, yaitu:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB.
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, berikut biaya administrasi yang berlaku:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Dokumen yang harus dibawa oleh pemohon:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi:
- Perekaman sidik jari.
- Pengambilan foto.
- Tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan dapat diambil.
Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Tangerang.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa perlu antre lama di kantor Satlantas.
Simak rasioo.id di Google News