RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Pamulang Square.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling:
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- Pamulang Square:
- Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- Sesi Sore: Pukul 14.00 – 16.30 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM: Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM:
Pemohon yang akan memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling harus mengikuti prosedur berikut:
- Menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datang ke loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Mengikuti proses identifikasi, meliputi:
- Perekaman sidik jari.
- Pengambilan foto.
- Tanda tangan digital.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Komitmen Pelayanan Publik
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pemohon juga diharapkan memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengunjungi kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News