RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dan tersedia di dua lokasi sekaligus, yakni:
Depan Mall Ramayana
Puri Delta Kasemen
Kedua titik layanan akan dibuka serentak mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif dan belum melewati masa berlakunya.
Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditentukan.
Alur Pelayanan SIM Keliling:
1. Persiapan Dokumen:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
2. Proses Administrasi:
Pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Pengisian formulir perpanjangan SIM dan penyerahan kepada petugas
3. Proses Identifikasi:
Pengambilan sidik jari
Foto dan tanda tangan digital
4. Pencetakan SIM:
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi yang telah disediakan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar