Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Rabu 14 Mei 2025

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Layanan ini akan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dan tersedia di dua lokasi sekaligus, yakni:

  • Depan Mall Ramayana

  • Puri Delta Kasemen

Kedua titik layanan akan dibuka serentak mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif dan belum melewati masa berlakunya.

Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditentukan.

Alur Pelayanan SIM Keliling:

1. Persiapan Dokumen:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

2. Proses Administrasi:

  • Pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia

  • Pengisian formulir perpanjangan SIM dan penyerahan kepada petugas

3. Proses Identifikasi:

  • Pengambilan sidik jari

  • Foto dan tanda tangan digital

4. Pencetakan SIM:

  • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi yang telah disediakan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar