Tol Bogor-Depok dan Serpong Via Parung Lintasi Tujuh Desa di Rumpin, Camat Harap Terhubung Jalan Tambang

 

RASIOO.id – Proyek pembangunan Jalan Tol Bogor–Serpong (Boser) via Parung dipastikan akan melintasi tujuh desa di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Tujuh desa tersebut yakni Kampung Sawah, Rumpin, Cipinang, Sukasari, Kertajaya, Tamansari, dan Mekarsari.

Informasi itu diperoleh dari hasil sosialisasi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, PT Adhi Karya. Namun hingga kini, tindak lanjut dari sosialisasi tersebut belum berjalan signifikan.

“Kami dari Pemdes Mekarsari pada prinsipnya mendukung pembangunan Tol Boser via Parung. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut pembentukan tim apresial di tingkat desa,” kata Kepala Desa Mekarsari, Hendrik, kepada Rasioo.id, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Gunakan Uang dari Swasta, Proyek Jalan Tol Bogor–Serpong via Parung Miliki Panjang 31 Km

Hendrik juga menyebutkan bahwa belum ada kejelasan mengenai harga pembebasan lahan di wilayahnya. Meskipun rencana jalur sudah diinformasikan, ia belum dapat memastikan apakah trase yang ditentukan bersifat final atau masih bisa berubah.

“Belum ada penetapan harga. Jalurnya sudah ada, tapi apakah itu yang final atau masih ada perubahan, kami belum tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Rumpin Icang Aliyudin berharap agar proyek Tol Boser ini dapat terintegrasi dengan rencana pembangunan jalan khusus tambang. Menurutnya, integrasi tersebut penting untuk mengurangi dampak lalu lintas truk tambang yang selama ini merusak jalan-jalan kabupaten.

“Saya berharap jalan tol Boser ini bisa terkoneksi dengan jalan khusus tambang, supaya truk tambang tidak lagi lewat jalan umum,” kata Icang.

Baca Juga: Tol Bogor- Depok dan Serpong Via Parung Bakal Terhubung Tol BORR, Begini Sejarah dan Tarif Terbarunya di 2025

Ia juga menilai bahwa kehadiran tol Boser akan membawa dampak positif terhadap konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah Rumpin dan sekitarnya.

“Tol ini proyek kementerian. Sekarang masih dalam tahap kajian Amdal. Semoga cepat rampung. Ini akan mempercepat waktu tempuh dan membuka akses ekonomi baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Icang menekankan pentingnya proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan adil, dengan kesepakatan yang jelas antara pemilik lahan dan pihak pembeli.

“Pembebasan lahan harus ada kesepakatan harga antara pemilik dan pembeli. Tidak bisa sepihak,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Hari Ini, Bupati Rudy Susmanto Lakukan Finalisasi Pengelolaan Sampah Modern dengan Pemkot Bogor terkait TPAS Galuga

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar