RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini akan beroperasi pada Selasa, 3 Juni 2025, di dua titik strategis, yaitu Taman Krakatau, Kramatwatu, dan depan Mall Ramayana, Kota Serang.
Pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan ditujukan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kehadiran Mobil SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polresta Serang Kota dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat serta mengurangi antrean di kantor kepolisian.
Dengan proses yang lebih ringkas dan efisien, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Tahapan Perpanjangan SIM:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan
Identifikasi biometrik, meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Pencetakan dan pengambilan SIM yang telah diperpanjang
Berikut rincian biaya yang dikenakan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News













Komentar