RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Layanan ini akan beroperasi pada Kamis, 17 Juli 2025, di dua lokasi sekaligus, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Polresta Metro Tangerang Kota menekankan bahwa kehadiran layanan ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perpanjangan SIM, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak tempuh ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Alur Layanan Perpanjangan:
Pemeriksaan kesehatan
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan
Penyerahan formulir serta pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi: sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi yang dikenakan adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Keberadaan Mobil SIM Keliling ini dinilai sangat membantu masyarakat, tidak hanya mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat proses layanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian.
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar