RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu Plaza Shinta Mall, Karawaci, dan Pasar Modern Graha Raya, Pinang. Adapun jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat dan Alur Pelayanan
Untuk mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih aktif (minimal tiga hari sebelum masa berlaku habis)
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Adapun alur pelayanan perpanjangan SIM meliputi:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian dan penyerahan formulir
Pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan lebih awal guna memperlancar proses pelayanan.
Kehadiran Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam memberikan layanan terbaik.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar