RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di Pospol Telaga Bestari. Kegiatan pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.
Layanan SIM Keliling sendiri tersedia secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan pengecualian pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM:
Membawa KTP asli beserta fotokopinya
Menyertakan SIM asli yang masih berlaku
Menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter
Menyertakan hasil tes psikologi SIM
Membawa bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Alur Layanan Perpanjangan:
Pemohon membawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran administrasi serta mengambil dan mengisi formulir perpanjangan.
Mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir, serta menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar