RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menggelar layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada Selasa, 12 Agustus 2025, layanan akan beroperasi di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall, Karawaci, dan Pasar Modern Graha Raya, Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal tiga hari sebelum masa habis)
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Alur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM meliputi pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pembayaran biaya administrasi, pengisian formulir, pengambilan nomor antrean, identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital), hingga pencetakan dan pengambilan SIM.
Biaya Resmi Perpanjangan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen sebelum datang, sehingga proses pelayanan dapat berjalan cepat dan lancar.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar