Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 16 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini menjadi alternatif praktis bagi warga untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan hadir di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersedia rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada Minggu dan hari libur nasional.

Jenis SIM yang Dilayani
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM belum kedaluwarsa agar tidak terkendala proses administrasi.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat diminta menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS

  • Hasil tes psikologi

Biaya Perpanjangan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Pelayanan
Pemohon diminta menyiapkan seluruh persyaratan, melakukan pembayaran biaya administrasi, mengisi formulir, mengambil nomor antrean, dan menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah proses selesai, SIM baru akan langsung diserahkan.

Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal serta membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar pelayanan berjalan lancar.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Polres Metro Tangerang atau langsung di lokasi layanan.

Simak rasioo.id di Google New

Komentar