RASIOO.id – Warga Kota Serang kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan Mobil SIM Keliling yang kembali digelar Polresta Serang Kota.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025, di dua lokasi sekaligus, yaitu Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu dan depan Mall Ramayana, Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Polresta Serang Kota menyebutkan, program ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memperluas akses pelayanan administrasi, mempercepat proses perpanjangan SIM, serta mengurangi kepadatan antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Syarat Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Alur Pelayanan:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean
Identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan serta penyerahan SIM baru di lokasi
Biaya Resmi:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi terkini terkait jadwal dan lokasi layanan melalui kanal resmi, mengingat jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar